ECONOMICS

Kemenperin Terbitkan Aturan Baru, Pembangunan PLTS Wajib Utamakan Produk Lokal

Tangguh Yudha 11/08/2024 11:30 WIB

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2024.

Kemenperin Terbitkan Aturan Baru, Pembangunan PLTS Wajib Utamakan Produk Lokal. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Modul Surya dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Peraturan yang terbit bersamaan dengan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan itu mengatur agar pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) mengutamakan produk lokal.

Diungkap Plt. Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Putu Juli Ardika, peraturan tersebut menggantikan Permenperin Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang telah dicabut melalui Permenperin Nomor 33 Tahun 2024.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa regulasi baru ini bertujuan memastikan bahwa pembangunan infrastruktur PLTS tetap fokus pada penggunaan produk dalam negeri dan mengikuti ketentuan TKDN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Peraturan ini juga turut mengatur ketentuan TKDN untuk infrastruktur ketenagalistrikan yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah luar negeri (PHLN), serta menentukan nilai minimal TKDN untuk proyek yang diselenggarakan oleh Kementerian ESDM," kata Putu dilansir dari siaran pers, Minggu (11/8/2024).

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 11 tahun 2024 terkait pengaturan TKDN untuk pembangunan PLTS, relaksasi dapat diberikan setelah ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator yang membidangi urusan energi untuk pembangunan PLTS yang tercantum dalam RUPTL, yang kontrak jual beli listriknya (PPA-Power Purchase Agreement) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024 dan selesai pembangunannya (COD) paling lambat 30 Juni 2026.

Putu menyampaikan, kebijakan pengaturan TKDN pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya PLTS, telah mampu menumbuhkan investasi dan ekosistem industri modul surya dalam negeri. Salah satu di antaranya adalah PT Trina Mas Agra Indonesia (TMAI), perusahaan manufaktur sel surya dan modul surya di Indonesia.

PT TMAI sedang membangun pabrik berkapasitas produksi awal sebesar 1 gigawatt peak per tahun dengan nilai investasi lebih dari USD100 juta di Kawasan Ekonomi Khusus Kendal, Jawa Tengah, yang menggunakan teknologi i-TOPCon & n-type cell dengan ukuran modul sampai dengan 700Wp.

Pabrik panel dan sel surya diharapkan dapat beroperasi secara komersial masing-masing pada kuartal kedua dan kuartal ketiga tahun 2024. Selain Trina, beberapa pabrikan kategori "Tier 1" BNEF seperti Jinko, Seraphim, SEG Solar, juga menyatakan ketertarikan untuk berinvestasi di Indonesia.

"Dengan adanya pengaturan ulang melalui penerbitan Permenperin No. 34 tahun 2024 dan Permen ESDM No. 11 Tahun 2024, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan PLTS tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dan mematuhi ketentuan TKDN sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, serta peraturan terkait lainnya,” kata dia.

(NIA DEVIYANA)

SHARE