IDXChannel - Aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) resmi diterbitkan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11 Tahun 2024.
Deputi Bidang Transportasi dan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin, ada sejumlah alasan yang mendasari lahirnya aturan baru TKDN PLTS ini.
Pertama lantaran TKDN ketenagalistrikan memiliki banyak tantangan, polemik dan cenderung membingungkan, kemudian banyak project yang tidak bisa berjalan sebelumnya khususnya untuk proyek yang dibiayai dari pinjam hibah luar negeri.
"Maka Kementerian Perindustrian dan ESDM bersama stakeholder lainnya bergotong-royong untuk menyelesaikan hal ini. (Kami) sangat bersyukur bahwa sebelum pemerintahan baru kita bisa menyelesaikan tantangan ini,” papar Rachmat dikutip Jumat (9/8/2024).
Rachmat menyampaikan, dengan diterbitkannya aturan baru ada perluasan akses pendanaan asing termasuk hibah dan pinjaman untuk transformasi sektor ketenagalistrikan dan percepatan industri modul surya dalam negeri.