Perluasan akses pendanaan ini diklaim olehnya sejalan dengan komitmen iklim pemerintah untuk mempercepat transisi energi bersih dan terbarukan, memperkuat ketahanan energi dan menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Di antaranya adalah peningkatan akses terhadap pendanaan asing melalui perjanjian pinjaman atau hibah luar negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dalam negeri dengan nilai minimal 50 persen dari total pembiayaan berasal dari kreditor multilateral atau bilateral," ujarnya.
Rachmat menjelaskan proyek infrastruktur ketenagalistrikan PLTS untuk memenuhi kebutuhan domestik dapat menikmati relaksasi impor hingga Juni 2025, selama memenuhi persyaratan yang tertulis dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2024.
Di mana dalam persyaratannya disebutkan impor dapat dilakukan dari perusahaan industri modul surya luar negeri yang memiliki komitmen investasi untuk produksi modul surya di dalam negeri dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang industri Pemerintah bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri modul surya dalam negeri.
(Selfie Miftahul Jannah)