sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru TKDN PLTS Diterbitkan: Kemenko Marves Ungkap Alasan

Economics editor Tangguh Yudha
09/08/2024 10:49 WIB
Aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) resmi diterbitkan.
Aturan Baru TKDN PLTS Diterbitkan: Kemenko Marves Ungkap Alasan. (Foto: MNC Media)
Aturan Baru TKDN PLTS Diterbitkan: Kemenko Marves Ungkap Alasan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) resmi diterbitkan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11 Tahun 2024.

Deputi Bidang Transportasi dan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin, ada sejumlah alasan yang mendasari lahirnya aturan baru TKDN PLTS ini.

Pertama lantaran TKDN ketenagalistrikan memiliki banyak tantangan, polemik dan cenderung membingungkan, kemudian banyak project yang tidak bisa berjalan sebelumnya khususnya untuk proyek yang dibiayai dari pinjam hibah luar negeri.

"Maka Kementerian Perindustrian dan ESDM bersama stakeholder lainnya bergotong-royong untuk menyelesaikan hal ini. (Kami) sangat bersyukur bahwa sebelum pemerintahan baru kita bisa menyelesaikan tantangan ini,” papar Rachmat dikutip Jumat (9/8/2024).

Rachmat menyampaikan, dengan diterbitkannya aturan baru ada perluasan akses pendanaan asing termasuk hibah dan pinjaman untuk transformasi sektor ketenagalistrikan dan percepatan industri modul surya dalam negeri.

Perluasan akses pendanaan ini diklaim olehnya sejalan dengan komitmen iklim pemerintah untuk mempercepat transisi energi bersih dan terbarukan, memperkuat ketahanan energi dan menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

"Di antaranya adalah peningkatan akses terhadap pendanaan asing melalui perjanjian pinjaman atau hibah luar negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dalam negeri dengan nilai minimal 50 persen dari total pembiayaan berasal dari kreditor multilateral atau bilateral," ujarnya.

Rachmat menjelaskan proyek infrastruktur ketenagalistrikan PLTS untuk memenuhi kebutuhan domestik dapat menikmati relaksasi impor hingga Juni 2025, selama memenuhi persyaratan yang tertulis dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2024.

Di mana dalam persyaratannya disebutkan impor dapat dilakukan dari perusahaan industri modul surya luar negeri yang memiliki komitmen investasi untuk produksi modul surya di dalam negeri dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang industri Pemerintah bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri modul surya dalam negeri.

(Selfie Miftahul Jannah)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement