Kemenperin Ungkap 1.115 Perusahaan Tak Punya Sertifikat Keamanan Kimia
Sebanyak 1.115 perusahaan tercatat belum memiliki Sertifikat Tanda Sah P2KDBK, padahal kepatuhan terhadap standar ini krusial untuk meminimalisasi kecelakaan.
IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti masih rendahnya kepatuhan sektor industri kimia dalam memenuhi kewajiban sertifikasi Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia (P2KDBK).
Berdasarkan data terbaru 2026, sebanyak 1.115 perusahaan tercatat belum memiliki Sertifikat Tanda Sah P2KDBK, padahal kepatuhan terhadap standar ini krusial untuk meminimalisasi risiko kecelakaan industri yang fatal.
Hingga saat ini, baru 41 perusahaan yang mengantongi sertifikat resmi, sementara 9 perusahaan lainnya masih dalam proses pengurusan.
"Berdasarkan data tahun 2026, masih tercatat sebanyak 1.115 perusahaan yang belum memiliki Sertifikat Tanda Sah P2KDBK, sementara 41 perusahaan telah memiliki sertifikat, dan 9 perusahaan sedang dalam proses sertifikasi. Angka-angka ini bagus sekali, ternyata masih cukup banyak perusahaan-perusahaan yang belum memiliki Sertifikat Tanda Sah P2KDBK," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Sri Bimo Pratomo saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Kemenperin mencatat dalam rentang 2012 hingga 2025 saja, telah terjadi 34 insiden di industri kimia, mulai dari kebakaran hingga ledakan yang menyebabkan lebih dari 100 korban jiwa.
Mengingat karakteristik industri kimia yang sarat risiko, kegagalan dalam pengelolaan keselamatan dapat mengakibatkan gangguan produksi massal, terputusnya rantai pasok hilir, serta dampak lingkungan yang luas bagi masyarakat.
Bimo mewanti-wanti bahwa kewajiban sertifikasi ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan mandat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025.
Mengingat pentingnya aspek keselamatan dan keberlanjutan industri, Bimo mendorong para pelaku usaha untuk segera mengintegrasikan sistem P2KDBK dengan pemanfaatan teknologi digital.
"Karakteristik industri kimia yang sarat dengan risiko tinggi menuntut penerapan sistem pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang efektif. Kegagalan dalam pengelolaan keselamatan dapat mengganggu proses produksi, memutus rantai pasok industri hilir, serta menimbulkan dampak bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan," jelas Bimo.
Lebih lanjut, ia menambahkan soal upaya perluasan penerapan P2KDBK harus dilakukan secara berkelanjutan seiring dengan semakin kompleksnya proses produksi dan pesatnya perkembangan teknologi. Pemerintah pun telah menetapkan regulasi yang tegas untuk mewajibkan setiap pelaku usaha mengidentifikasi tingkat risiko dan menyusun langkah pengendalian secara terukur.
"Dari capaian jumlah sertifikasi P2KDBK tersebut, masih diperlukan upaya berkelanjutan untuk memperluas penerapan P2KDBK di sektor industri, terlebih seiring dengan semakin kompleksnya proses produksi, pesatnya perkembangan teknologi, serta meningkatnya tuntutan terhadap keselamatan, keamanan, dan keberlanjutan industri," kata Bimo.
(Febrina Ratna Iskana)