ECONOMICS

Kemenperin Usul Motor Listik Bakal Dapat Insentif PPN di 2025

M Fadli Ramadan 17/01/2025 10:17 WIB

Kemenperin engah menggodok skema subsidi motor listrik bersama kementerian terkait. Dengan begitu, pemberian insentif untuk kendaraan listrik berlanjut di 2025.

Kemenperin Usul Motor Listik Bakal Dapat Insentif PPN di 2025. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menggodok skema subsidi motor listrik bersama kementerian terkait. Dengan begitu, pemberian insentif untuk kendaraan listrik dipastikan akan berlanjut tahun ini meski skemanya tidak berupa susbidi.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan skema subsidi motor listrik dengan memberi potongan harga Rp7 juta pada 2023 hingga 2024. Namun, skema pada tahun ini bisa berbeda, yakni dengan memberikan diskon PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

"Kalau pun ada insentif, mungkin tidak seperti tahun lalu atau 2023 yang langsung ada subsidi. Mungkin tahun ini skemanya akan berbeda, bukan subsidi lagi tapi lewat insentif. Mungkin kami mengusulkannya lewat PPN DTP (Ditanggung Pemerintah)," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Setia Darta, di Jakarta, belum lama in.

Sebelumnya, aturan untuk mendapatkan subsidi Rp7 juta mewajibkan masyarakat mengajukan satu NIK KTP untuk satu pembelian motor. Mereka juga harus menunggu verifikasi sebelum bisa mendapatkan unitnya.

Sementara bagi produsen, apabila ingin masuk dalam daftar program subsidi harus memenuhi dua syarat utama. Mereka harus melakukan perakitan secara lokal dan memenuhi nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.

Berdasarkan laman SISAPIRa, sebanyak 63.145 unit kendaraan motor listrik subsidi diterima masyarakat sepanjang 2024. Sementara 2023, hanya 11.532 unit yang tersalurkan dari 200.000 kuota yang diberikan.

"Kami sedang proses, sedang mengusulkan," ujar Setia saat ditanyakan kapan waktu penetapan subsidi dan besarannya.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE