Kementan Sarankan Hewan Kurban Terjangkit PMK Berat Disembelih di Luar Hari Raya
Kementan meminta hewan kurban yang terjangkit virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) bergejala berat, agar disembelih tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha.
IDXChannel - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta hewan kurban yang terjangkit virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) bergejala berat, agar disembelih tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementrian Pertanian (Kementan) drh. Syamsul Ma'arif menjelaskan terkait teknis pelaksanaan penyelenggaraan pemotongan hewan kurban pada saat Idul Adha tahun ini.
Seperti diketahui meski ada wabah PMK, pada tahun ini pemerintah membolehkan penyelenggaraan pemotongan hewan kurban. Namun ada beberapa aturan teknis pada pelaksanaannya.
Syamsul menjelaskan nantinya akan ada petugas yang mengecek hewan kurban sebelum pelaksanaan pemotongan hewan di hari H idul adha atau pada saat hari Tasyrik, atau tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha.
Jika ditemukan hewan bergejala berat PMK maka hewan tersebut masih bisa di potong, namun di luar hari raya idul adha atau di luar hari tasyrik. Artinya statusnya tidak berkurban, tapi tetap dihitung sedekah.
"Kalau berat, tetap kita lakukan pemotongan, tapi sudah kita instruksi kepada daerah begitu kita memotong yang hewan penyakitnya berat jangan di potong di hari-hari tasyrik, supaya korelasinya ada, ketenangan masyarakat ada," ujar Syamsul dalam webinar bersama BNPB dan MUI, Jumat (1/7/2022).
Sedangkan untuk hewan yang bergejala sedang, pada saat pemeriksaan hewan kurban yang bergejala sedang, maka masih bisa untuk dilakukan pemotongan.
Dismping itu, Syamsul menghimbau kepada para penjual hewan kurban juga menyediakan sentra pemotongan hewan, sehingga hewan yang terkonfirmasi sakit PMK bisa dilakukan pemotongan ditempat.
"Kita mengatakan kalau bisa lapak penjualan itu dibuat yang besar, dan sekaligus menyiapkan rumah penyembelihan, itu selaras dengan fatwa MUI, Anda boleh berkurban di sentra hewan ternak, baik langsung maupun tidak langsung, ini Fatwa MUI," tutupnya. (RRD)