ECONOMICS

Kementerian ATR Bentuk Tim Kerja Bersama DPR Demi Berantas Masalah Tanah

Iqbal Dwi Purnama 09/02/2023 05:14 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap membentuk tim kerja bersama Komisi II DPR RI untuk mengurangi masalah pertanahan.

Kementerian ATR Bentuk Tim Kerja Bersama DPR Demi Berantas Masalah Tanah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap membentuk tim kerja bersama Komisi II DPR RI untuk mengurangi masalah pertanahan, termasuk dalam penyelesaian sengketa dan konflik serta pemberantasan mafia tanah.

"Kita akan bikin satu tim kerja untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan di lapangan, kemudian kita proses di Kementerian ATR/BPN," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (8/2/2023).

Selain itu, Menteri Hadi juga bakal membentuk pengadilan khusus mengadili para penjahat-penjahat di bidang pertanahan. Saat ini pihaknya tengah membahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk melahirkan pengadilan Pertanahan tersebut.

"Saat ini masih kita kaji [pembentukan pengadilan pertanahan], iya itu pasti [mengadili mafia tanah], saya sempat bicara ke pak menko Polhukam, kemungkinan ada pandangan membuat suatu pengadilan masalah pertanahan secara ad hoc," sambung Menteri Hadi. kata Hadi Tjahjanto.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa pembentukan tim kerja diperlukan dalam rangka penyelesaian kasus pertanahan. 

Hal ini berdasar pada apa yang ditemukan Anggota Komisi II DPR RI di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari persoalan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), serta Hak Pengelolaan (HPL).

"Komisi II DPR RI mendesak Kementerian ATR/BPN membentuk tim kerja bersama dengan Komisi II DPR RI untuk menyelesaikan sengketa pertanahan, pemberantasan mafia pertanahan, serta persoalan HGU, HGB, HPL yang tidak sesuai luas dan peruntukannya," kata Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

(SLF)

SHARE