Kementerian ATR/BPN Beberkan Kriteria Lahan Nganggur yang Bakal Ditertibkan Negara
Kementerian ATR/BPN memberikan penjelasan mengenai kriteria lahan menganggur yang akan ditertibkan negara dan alasan dibuatnya aturan tersebut.
IDXChannel - Rencana pemerintah untuk menyita lahan yang menganggur selama lebih dari 2 tahun menuai kritik publik. Tidak sedikit yang keberatan atas rencana tersebut lantaran dinilai sebagai bentuk keserakahan negara terhadap rakyatnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, memberikan penjelasan mengenai kriteria lahan menganggur dan alasan dibuatnya aturan tersebut.
Menurutnya, kebijakan tersebut sampai saat ini hanya berfokus pada lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki Badan Hukum, bukan terhadap lahan pribadi dengan status Hak Milik (SHM).
"Penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar," ungkap Jonahar dalam pernyataan resminya sebagaimana dikutip pada Selasa (29/7/2025).
Jonahar memaparkan, dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan; dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik; dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya.
Sementara itu, aturan penertiban tanah dengan SHGU dan SHGB dibuat berbeda dengan penertiban tanah SHM. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.
Ia pun mengimbau masyarakat yang memiliki tanah, baik yang sedang ditempati atau berada jauh, untuk merawat tanahnya dan jangan sampai mengganggu ketertiban umum.
“Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” ujarnya.
Jonahar menekankan tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal.
Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Adanya penertiban justru bertujuan untuk mencegah sengketa serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan," pungkasnya.
(Febrina Ratna Iskana)