sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cek HGB dan HGU Jatuh Tempo, Menteri ATR/BPN: Ditarik Negara Jika Tak Diperpanjang

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
08/05/2025 11:14 WIB
Saat ini Nusron telah mulai melakukan identifikasi atas tanah-tanah yang telah masuk kategori tanah telantar.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (iNews Media Group)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mendapatkan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengecek seluruh HGB dan HGU yang jatuh tempo. 

Nusron mengatakan, nantinya tanah-tanah HGU atau HGB yang sudah jatuh tempo dan tidak diperpanjang akan dikembalikan menjadi aset negara. 

"Ini kita lihat, perintahnya adalah sudah berapa yang pernah dikasih, tapi jatuh tempo dan tidak diperpanjang. Ini yang kemudian diserahkan," kata Nusron Wahid, Kamis (8/5/2025). 

"Biasanya ini masuk dalam kategori tanah telantar yang diserahkan kepada Bank Tanah," lanjutnya.

Dia menambahkan, saat ini dirinya telah mulai melakukan identifikasi atas tanah-tanah yang telah masuk kategori tanah telantar.

Saat ini, dia juga sedang dalam proses mendiskusikan langkah selanjutnya terkait pemanfaatan aset Bank Tanah yang telah mencapai sekitar 40 ribu hektare. Pemanfaatan aset tersebut dilakukan untuk meningkatkan manfaat bagi perekonomian dan pembangunan nasional. 

"Aset Bank Tanah nanti yang sedang kami diskusikan, apakah bisa atau tidak untuk dikonsolidasikan ke dalam Danantara," kata dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement