sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perkuat Swasembada Pangan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan Perlindungan Lahan Pertanian

News editor Nur Ichsan Yuniarto
19/06/2026 23:29 WIB
Presiden memiliki program swasembada pangan dan Menteri Pertanian mengharapkan lahan-lahan yang ada di daerah tetap memiliki Lahan Baku.
Perkuat Swasembada Pangan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan Perlindungan Lahan Pertanian
Perkuat Swasembada Pangan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan Perlindungan Lahan Pertanian

IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menerbitkan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melindungi lahan pertanian. Perlindungan ini dilakukan untuk memperkuat swasembada pangan.

Pedoman tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota guna mendukung program swasembada pangan nasional.

"Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang menjadi salah satu instrumen pendukung program swasembada pangan," kata Tito, Jumat (19/6/2026).

"Intinya menerjemahkan ketentuan mengenai Lahan Baku Sawah. Presiden memiliki program swasembada pangan dan Menteri Pertanian mengharapkan lahan-lahan yang ada di daerah tetap memiliki Lahan Baku Sawah yang terjaga," lanjutnya.

Dia menjelaskan, Perpres tersebut mengatur bahwa 87 persen lahan pertanian pangan berkelanjutan bersumber dari Lahan Baku Sawah (LBS).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement