Berdasarkan ketentuan itu, lahan yang masuk kategori LBS tidak dapat dialihfungsikan. Namun dalam praktiknya, sejumlah daerah telah mengonversi sebagian lahan menjadi kawasan perumahan maupun kawasan komersial.
Menurut Tito, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi pemerintah daerah maupun pengembang yang telah membangun kawasan permukiman di lokasi yang kemudian masuk dalam kategori LBS.
Karena itu, melalui SEB tersebut pemerintah menegaskan bahwa ketentuan 87 persen LBS dihitung pada tingkat provinsi, bukan pada tingkat kabupaten/kota.
"Setiap daerah memiliki Lahan Baku Sawah yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN, tetapi penguncian luasannya dilakukan pada tingkat provinsi," katanya.
Dengan skema tersebut, gubernur dapat mengupayakan penyesuaian atau kompensasi melalui daerah lain yang masih memiliki ketersediaan lahan untuk menjaga total luasan LBS di wilayahnya.
(Nur Ichsan Yuniarto)