IDXChannel—Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang untuk mengatur pembatasan biaya kampanye dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Hal ini merupakan respons atas maraknya kepala daerah yang terjerat OTT.
"Bisa saja, bisa saja (diatur pembatasan biaya kampanye). Bagaimana cara mengatur pembatasan biaya pilkada itu? Bagaimana mengaturnya? Apakah kemudian biaya untuk bantuan sumbangan bagi calon kepala daerah itu diumumkan kepada publik? Transparan, misalnya, ya, misalnya. Seperti di Amerika, kan, terbuka," kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, pembatasan biaya kampanye ini perlu diatur dalam UU Pilkada. Dia menilai bahwa aturan ini tak mungkin diterbitkan melalui keputusan menteri (Kepmen).
"Ini menyangkut itu diatur di dalam undang-undang harus. Nah, undang-undang ini harus kesepakatan dari pembuat undang-undang, DPR ini bersama pemerintah," kata Tito.
Selain pembatasan biaya kampanye, Tito juga mengusulkan agar upah kepala daerah bisa ditambah. Menurutnya, biaya operasional kepala daerah tergolong rendah hingga saat ini.