Kementerian ATR/BPN Catat 8.111 Kasus Konflik Pertanahan Belum Kelar
Kementerian ATR/BPN mencatat pada 2022 hingga 2023 ada 8.111 kasus konflik pertanahan di Indonesia yang belum terselesaikan.
IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat pada 2022 hingga 2023 ada 8.111 kasus konflik pertanahan di Indonesia yang belum terselesaikan.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, RB Agus Widjayanto memaparkan, 8.111 kasus tersebut terdiri dari 4.211 kasus sengketa, kasus konflik ada 550 dan perkara di pengadilan ada 3.290 kasus.
"Ini kondisi permasalahan yang ada di Tanah Air kita ini," kata Agus dalam siaran Market Review di IDX Channel, Jumat (17/2/2023).
Menurutnya, kasus yang paling dominan menurut catatan Kementerian ATR/BPN adalah sengketa penguasaan kepemilikan tanah.
"Misalnya satu bidang tanah yang sudah dimiliki dengan hak tertentu diklaim oleh pihak lain dengan alasan yang sama atau bisa juga berbeda. Misalnya sertifikat tadi di klaim misalnya ada girik lain bisa saja satu girik atau dua girik atau lebih dari dua girik yang mengklaim atau juga diklaim bahwa itu adalah tanah pihak lain berdasarkan pihak lama," jelasnya.
Agus melanjutkan, pihaknya juga menerima aduan tentang adanya sertifikat yang ganda. Namun, kata dia, bisa jadi sebetulnya sertifikat itu tidak hilang tapi dinyatakan hilang, kemudian diterbitkan sertifikat pengganti.
"Nah sertifikat yang aslinya ini masih dia pegang sebetulnya lagi dijadikan jaminan utang digadai. Yang baru ini dialihkan, sehingga seakan-akan ada dua sertifikat. Kemudian bisa juga yang satu adalah sertifikat yang memang palsu artinya bukan produk dari ATR/BPN," tuturnya.
(YNA)