ECONOMICS

Kementerian ATR/BPN Dorong Masyarakat Urus Sertipikat Tanah

Iqbal Dwi Purnama 02/11/2022 06:31 WIB

Selain untuk memberikan kepastian hukum, program PTSL ini juga memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh permodalan di bank sebagai agunan. 

Kementerian ATR/BPN Dorong Masyarakat Urus Sertipikat Tanah. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong masyarakat mengurus sertipikat tanah. Salah satunya adalah dengan mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga, Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan, menjelaskan selain untuk memberikan kepastian hukum, program PTSL ini juga memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh permodalan di bank sebagai agunan. 

"Tapi ingat! Tolong dikalkulasikan dengan betul sehingga tidak memberatkan, jangan digunakan untuk hal yang konsumtif. Pemerintah ingin masyarakat dapat memanfaatkan tanahnya sebagai aset yang hidup untuk kesejahteraan keluarganya," kata Indra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/10/2022).

Indra juga memastikan kepada masyarakat bahwa dalam pelaksanaan PTSL, pemerintah mengupayakan tidak terjadi pungli.

Sementara itu, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Riswan Tony, mengatakan dalam pelaksanaan awal Program PTSL harus dilakukan penyuluhan terlebih dahulu dari pemerintah desa bersama dengan kantor pertanahan. Fungsinya agar masyarakat tidak bingung. 

"Misalnya dalam pemasangan patok, jadi pemilik tanah harus sudah ada kesepakatan dengan tetangga sebelahnya mengenai batas tanah, gunanya untuk mengurangi konflik atau kesalahpahaman," kata Riswan Tony.

Selain itu, sosialisasi yang dilakukan juga sangat membantu dalam hal penyiapan berkas, sehingga mempermudah petugas PTSL di lapangan.

"Maka diharapkan proses akan lebih mudah dan cepat kalau masyarakat bisa memenuhi semua persyaratan berkas," pungkasnya. (NIA)

SHARE