Kementerian ESDM Catat 128 Aduan Tambang Ilegal, Terbanyak di Sumsel
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerima 128 aduan atau laporan terkait pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di Indonesia.
IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerima 128 aduan atau laporan terkait pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di Indonesia hingga 2023.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan angka tersebut berdasarkan laporan kepolisian serta keterangan ahli dari kasus PETI.
Kemudian untuk lokasi tambang ilegal itu tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
"Ini adalah data PETI yang kami sampaikan, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan lain sebagainya," kata Tri dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (!2/11/2024).
Tri merinci, pertambangan ilegal di Aceh mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, dan Kalimantan Selatan 2 laporan.
Kemudian, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, dan Maluku 1 laporan.
Lalu, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatra Selatan 26 laporan, dan Sumatra Utara 12 laporan.
Lebih lanjut Tri menuturkan pihaknya memiliki tiga solusi penyelesaian kegiatan tambang ilegal tersebut.
"Terkait dengan penyelesaian kegiatan illegal mining, kita ada tiga cara, yaitu kita membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin melalui digitalisasi, yaitu Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA). Apabila perusahaan itu tidak berizin, kemudian tidak mempunyai stok, maka perusahaan itu tidak bisa melakukan penjualan," tuturnya.
Kedua, melakukan formalisasi. Tri menjelaskan bahwa formalisasi dilakukan untuk daerah kegiatan pertambangan ilegal yang memenuhi persyaratan agar dapat diberikan izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan (IUJP).
"Dan terakhir, kita lakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM. Ini kami berdasarkan pada awal kami ada perpres ya, perpres yang baru tentang tata kelola organisasi di Kementerian ESDM," kata dia.
(NIA DEVIYANA)