ECONOMICS

Kementerian ESDM Janjikan Sejumlah Insentif Gairahkan Iklim Investasi Migas

Dhera Arizona Pratiwi 03/08/2024 23:11 WIB

Hal ini dilakukan agar daya saing investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) semakin bergairah.

Kementerian ESDM Janjikan Sejumlah Insentif Gairahkan Iklim Investasi Migas. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan menyederhanakan komponen skema Gross Split. Hal ini dilakukan agar daya saing investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) semakin bergairah.

"Diharapkan dengan terobosan ini dilakukan demi menumbuhkan daya tarik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (3/8/2024).

Sejalan dengan itu, kata Arifin, pemerintah juga tengah membenahi sejumlah kebijakan, seperti merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 tahun 2017 terkait perpajakan hulu migas dan pembebasan indirect tax, termasuk PBB tubuh bumi tahap eksploitasi.

"Kita akan memberikan insentif di kegiatan hulu migas dengan Keputusan Menteri untuk membuat keekonomian KKKS menarik. Kita juga memberikan insentif agar Internal Rate of Return (IRR) dan produk indeksnya bisa terjaga. Kemudian kita (ada skema) fleksibel. Bisa dari yang tadinya Gross Split ke Cost Recovery. Dulu kan kewajibannya harus gross split, tapi ternyata gross split itu risikonya banyak di KKKS," kata dia.

Arifin mengungkapkan, ketika KKKS memilih skema Gross Split, terdapat persoalan mengenai penetapan harga. Saat anggarannya ditetapkan sendiri, ternyata ada eskalasi mengenai harga barang-barang. 

"Mereka nunggu dulu sampai barang ini turun lagi. Ini kan barang turun, bisa naik, bisa turun. Jadi kalau misalnya gak turun-turun ya gak dikerjakan. Ini yang akan menjadi hambatan untuk berproduksi," ujar Arifin.

Permen New Gross Split sendiri telah menyederhanakan komponen variabel, dari 10 menjadi hanya tiga. Selanjutnya pada komponen progresif juga disimplifikasi, dari tiga komponen menjadi dua komponen saja. Tambahan split bagi kontraktor lebih menarik juga diberikan hingga mencapai 95 persen, termasuk untuk Migas Non Konvensional.

"Permen ESDM soal New Gross Split, hari ini sudah diterima, sudah di-approve, disetujui oleh Bapak Presiden. Sudah dapat surat dari MenSeskab, jadi sudah disetujui Presiden," ujarnya.

Arifin mengakui kebijakan ini ditempuh sebagai bagian dari antisipasi atas skema kebijakan migas yang lebih agresif dijalankan oleh negara lain, misalnya Guyana, Mozambik, hingga Mexico.

"Mereka menggunakan skema yang sangat simple yaitu hanya tax dan royalti saja, karena itu kita terus berusaha agar iklim investasi di Indonesia tetap menarik," katanya.

(Dhera Arizona)

SHARE