ECONOMICS

Kementerian Investasi Jamin Perizinan Berusaha Kini Bebas Pungli, Ini Alasannya

Michelle Natalia 18/06/2021 16:55 WIB

Dengan adanya Undnag-undang Cipta Kerja, ada sistem pengawasan untuk usaha dan pengecekan kepatuhan.

Kementerian Investasi jamin perizinan berusaha kini bebas pungli. (Foto: MNC Media)

IDXChannel- Deputi Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan BKPM Achmad Idrus mengatakan bahwa menurut suatu hasil riset dari USAID, hal yang paling krusial untuk investasi adalah proses perizinan, yang kedua adalah regulasi, dan yang ketiga adalah izin lokasi.

"Untuk itu, kami ingin menjelaskan OSS itu apa, dibandingkan dengan sistem yang lalu. Sistem yang sebelumnya dinilai bertele-tele dalam mengurus perizinan," ujar Idrus dalam Rakornas HIPMI di Jakarta, Jumat(18/6/2021). 

Dengan adanya kebijakan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), sistem ini harus diubah. Pendekatan paradigma yang dulu, dengan sistem manual, atau masih OSS versi 1.1, jelas berbeda dengan yang paradigma yang sekarang menggunakan UU Cipta Kerja (UU CK).

"Sekarang sudah berbeda, yang dulu sebelum UU CK, kepastiannya hampir sudah tidak ada. Belum ada standar di K/L, masing-masing sesuai keinginannya," ungkap Idrus.

Namun, dengan hadirnya UU CK, semua itu berdasarkan Norma Standar Prosedur dan  Kriteria (NSPK). Jadi, kepengurusan izin lokasi, kalau terlalu lama, dia harus 20 hari. Sekarang sudah sampai 21 hari, OSS ini akan langsung mengambil alih. 

"Jadi tidak berlama-lama lagi. Kemudian, kemudahan untuk memperoleh perizinan, dulu itu semua berbasis izin, sekarang sudah berbasis risiko, baik rendah, menengah, dan tinggi," tambah Idrus.

Khusus untuk risiko rendah, seperti UMK, itu mengurus NIB sudah bisa sebagai izin tunggal, identitas, sertifikasi halal, dan SNI untuk melaksanakan kegiatan usahanya. Jadi, tidak ada lagi harus melengkapi izin yang demikian detail.

"Lalu ada transparansi, jadi kalau dulu diurus manual, sekarang sudah dengan OSS. Itu wajib, diwajibkan bagi K/L, Pemda, maupun KEK, maupun pelaku usaha sendiri semua harus melalui OSS, sehingga ada kepastian waktu juga," tandas Idrus. 

Kemudian, perihal biaya, masing-masing K/L dan Pemda harus dibayar secara manual uang tunai, sekarang sudah tidak bisa lagi. Semua harus melalui online, melalui OSS demi meminimalisir kecurangan atau pungli antara pihak perusahaan dengan pejabat. 

"Biayanya pun ditetapkan dalam PNBP atau retribusi daerah dengan pembayaran online melalui perbankan," ungkapnya.

Sebelum UU CK berlaku, tidak ada sistem khusus yang berlaku untuk pengawasan. "Dengan adanya UU CK, ada sistem pengawasan untuk usaha untuk pengecekan kepatuhan," pungkas Idrus. (TIA)

SHARE