ECONOMICS

Kementerian Perumahan Usul Insentif PPN DTP Dilanjutkan di 2025

Iqbal Dwi Purnama 07/11/2024 20:28 WIB

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mengusulkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah di 2025.

Kementerian Perumahan Usul Insentif PPN DTP Dilanjutkan di 2025. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mengusulkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah di 2025.

"Tahun 2025 kita sedang mengusulkan, tapi kan kita bicara ekonomi makro juga," kata Direktur Jenderal Perumahan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Iwan Suprijanto usai melakukan rapat bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan pada Rabu (6/11/2024).

Iwan melanjutkan, pihaknya juga mengusulkan pemberian insentif PPN DTP termasuk untuk pembelian rumah inden, sehingga tidak hanya diberikan kepada rumah-rumah yang ready stok saja.

"Kalau untuk rumah inden itu harus dibicarakan bersama, bukan hanya di kami saja, tapi di Kementerian Keuangan juga. Karena itu kan berpengaruh terhadap penerimaan negara nantinya," kata Iwan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif PPN-DTP merupakan komponen yang dibutuhkan kelas menengah, lantaran konsumsi masyarakat tengah melemah saat ini.

"PPN-DTP itu adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah. Dan kelas masyarakat itu adalah pertama untuk beli rumah, yang kedua beli mobilitas untuk bekerja," ujar Airlangga saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Adapun pada 2024, PPN DTP sektor properti terus dilanjutkan dari 50 persen menjadi 100 persen hingga akhir Desember 2024. Insentif ini akan dialokasikan untuk kelas menengah untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

"Kami sudah usulkan itu diperpanjang, berapa lama? Itu masih akan diadakan pembahasan dengan Menteri Keuangan," kata Airlangga.

(NIA DEVIYANA)

SHARE