ECONOMICS

Kementerian PKP: Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Sasar Lajang hingga Pekerja Informal 

Iqbal Dwi Purnama 17/06/2025 02:00 WIB

Rencana perubahan ukuran batas minimal rumah subsidi ini diharapkan juga mampu menyasar target pekerja informal.

Kementerian PKP: Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Sasar Lajang hingga Pekerja Informal. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Ukuran rumah subsidi yang rencananya akan dikecilkan menjadi minimal 18 meter persegi, disebut diperuntukkan bagi masyarakat pekerja yang belum menikah.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati mengatakan, rencana perubahan ukuran batas minimal rumah subsidi ini diharapkan juga mampu menyasar target pekerja informal.

"Di draft kami (Peraturan Menteri PKP), memang kami masukan di angka 18 meter persegi (batas minimal ukuran rumah), jadi kita harapkan tadi untuk lajang, masyarakat yang belum berkeluarga, itu masih masuk," ujarnya usai melihat konsep mock up rumah subsidi di Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Sri menjelaskan kajian akademik sudah dilakukan sebelum menetapkan batas minimum luas minimum bangunan 18 meter persegi untuk rumah subsidi. Menurutnya, ukuran ini cukup layak untuk penghuni bisa mendapatkan sirkulasi udara yang baik di dalam rumah.

"Jadi ada kelayakan huni per jiwa, itu di angka 18-24 meter kubik udara per jiwa. Kalau dikonversikan, untuk orang dewasa, itu sekitar 6,4-9 meter persegi. Artinya bahwa di draft kami, kami masukan (ukuran minimal) 18 meter persegi," kata dia.

Menurut Sri, dengan ukuran rumah yang lebih kecil harganya bisa lebih murah. Harapannya bisa mendorong masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk bisa mendapatkan hunian, meskipun dengan luasan yang tidak cukup besar.

>

Sri Haryati menyatakan, Kementerian PKP sangat terbuka dan mengundang berbagai komunitas masyarakat untuk bisa melihat langsung konsep usulan mock up rumah subsidi ini. 

Pihaknya ingin mendapatkan saran dan masukan dari berbagai pihak sehingga peraturan Menteri PKP bisa diterima oleh semua pihak.

"Dengan memiliki rumah subsidi masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan bantuan pembiayaan dari pemerintah dan suku bunga fix 5 persen selama masa tenor angsuran KPR," kata dia.

Sri menjelaskan, saat ini rumah subsidi ada berbagai ukuran mulai dari tipe 21, tipe 27  hingga maksimal tipe 36. Namun, menurutnya, untuk tipe 21 dan tipe 27 mulai jarang diminati MBR. Hal ini yang membuat Kementerian PKP tengah menggodok aturan baru untuk mengecilkan rumah subsidi menjadi 18 meter persegi.

"Sekarang untuk tipe 21 dan tipe 27 mulai jarang dan saat ini PKP sedang berencana menambah fitur baru fitur yakni tipe baru dan hal ini juga belum final karena kami terus melakukan diskusi stakeholder mulai dari pengembang perumahan, Kadin, Hipmi, IAI dan lainnya untuk mohon masukannya," kata Sri.

(NIA DEVIYANA)

SHARE