Kementerian PKP Usul Dibentuk Omnibus Law Sektor Perumahan, Ini Tujuannya
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengusulkan adanya omnibus law di sektor perumahan.
IDXChannel - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengusulkan adanya omnibus law di sektor perumahan. Hal ini berkaitan dalam rangka mewujudkan program 3 juta rumah.
Wakil Menterj PKP, Fahri Hamzah, mengatakan omnibus law di sektor perumahan diperlukan agar berbagai peraturan bisa disatukan.
"Kami ingin dengan terbentuknya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak hanya membangun institusi baru. Akan tetapi ke depan juga perlu ada omnibus law perumahan sehingga panduan dan peraturan perumahan bisa dijadikan satu," kata Fahri Hamzah dalam keterangan resmi, Sabtu (30/11/2024).
Fahri Hamzah menilai, saat ini masih banyak sekali peraturan bidang perumahan yang membuat iklim investasi di sektor perumahan belum maksimal. Sehingga bisa berdampak pada pembangunan rumah baru.
"Negara kita selama ini terkenal berbelit-belit soal perizinan dan berbagai pungutan yang mempersulit ketika dilaksanakan di lapangan, dan kalau ada hal-hal yang memerlukan perubahan dan diidentifikasi maka silakan disampaikan ke Kementerian PKP sebagai leading sektor di perumahan," kata dia.
Fahri menuturkan program 3 juta rumah merupakan itikad baik yang harus didukung oleh semua pihak. Pemerintah juga harus mampu menjadi regulator agar peraturan yang disusun mampu mendorong investasi bidang perumahan.
"Kalau perizinan dipersulit maka harus disikat habis dan itu menjadi tugas negara. Jangan sampai hanya orang yang memiliki uang yang bisa menikmati kemudahan perizinan, tapi kemudahan perizinan harus bisa dinikmati semua kalangan," kata dia.
(NIA DEVIYANA)