IDXChannel - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan pihaknya akan menemui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengusulkan mengubah aturan kenaikan PPN menjadi 12 persen khusus di sektor perumahan.
Maruarar menilai sebuah kebijakan tentunya dapat diubah atas dasar kepentingan rakyat. Mengingat, saat ini Kementerian PKP sendiri tengah mengupayakan agar harga rumah bisa lebih murah agar mampu terserap lebih banyak di masyarakat.
"Kalau diputuskan UU, kan pilihannya bagaimana dilaksanakan, sebagai warga negara kan begitu, tentu kalau misalnya ada kebijakan yang kita anggap bisa diubah untuk kepentingan rakyat, sehingga mari kita bicarakan, kita usulkan," kata Maruarar di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
Pada kesempatan itu, Maruarar memberikan contoh seperti adanya kebijakan penghapusan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai 5 persen dari harga jual rumah yang dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), hingga retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus pembangunan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).