sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri PKP Bakal Usulkan Perubahan Aturan PPN 12 Persen Khusus di Sektor Perumahan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
28/11/2024 18:20 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait akan menemui Kemenkeu untuk mengusulkan mengubah aturan kenaikan PPN menjadi 12 persen khusus di sektor perumahan.
Menteri PKP Bakal Usulkan Perubahan Aturan PPN 12 Persen Khusus di Sektor Perumahan. (Foto MNC Media)
Menteri PKP Bakal Usulkan Perubahan Aturan PPN 12 Persen Khusus di Sektor Perumahan. (Foto MNC Media)

"Contoh kan kita kemarin mengubah (BPHTB) yang tadinya 5 persen di kabupaten tingkat 2 dan tingkat 1, tidak ada lagi. Artinya, itu kan bisa berubah kebijakannya," kata Maruarar.

Meski demikian, dia menegaskan, memang untuk mengubah suatu kebijakan perlu didiskusikan lebih jauh terkait kebermanfaatannya bagi khalayak luas.

"Semua kan ada kewenangannya masing-masing, kewenangan itu terbagi ada di pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian satu dengan kementerian lain," kata Maruarar.

"Spirit saya, semangat saya, sesuai dengan Presiden Prabowo, bagaimana mengadakan rumah bagi rakyat. Tentu paling penting rakyat kecil yang banyak belum memiliki rumah," kata dia.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement