"Contoh kan kita kemarin mengubah (BPHTB) yang tadinya 5 persen di kabupaten tingkat 2 dan tingkat 1, tidak ada lagi. Artinya, itu kan bisa berubah kebijakannya," kata Maruarar.
Meski demikian, dia menegaskan, memang untuk mengubah suatu kebijakan perlu didiskusikan lebih jauh terkait kebermanfaatannya bagi khalayak luas.
"Semua kan ada kewenangannya masing-masing, kewenangan itu terbagi ada di pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian satu dengan kementerian lain," kata Maruarar.
"Spirit saya, semangat saya, sesuai dengan Presiden Prabowo, bagaimana mengadakan rumah bagi rakyat. Tentu paling penting rakyat kecil yang banyak belum memiliki rumah," kata dia.
(Dhera Arizona)