IDXChannel - Apakah PPN 12 persen akan ditunda? Pada tahun 2025, Indonesia akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun, masyarakat dan pelaku usaha masih mempertanyakan apakah kenaikan ini akan benar-benar diterapkan sesuai rencana ataukah akan ditunda. Artikel ini akan membahas kemungkinan penundaan PPN 12 persen di 2025.
Kenaikan PPN 12 persen, Apa yang Harus Diketahui?
Salah satu tujuan dari kenaikan tarif PPN adalah untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi. PPN merupakan sumber utama penerimaan pajak non-migas, dan kenaikan tarif ini diharapkan dapat menambah dana untuk sektor-sektor penting.
Namun, kenaikan ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pelaku usaha. Mereka khawatir bahwa tarif PPN yang lebih tinggi akan meningkatkan biaya hidup dan biaya produksi, yang pada gilirannya dapat berdampak pada daya beli masyarakat.