IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku belum ada pembahasan perihal penundaan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen.
"Belum. Belum, belum dibahas," ujarnya saat ditemui awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Namun, Airlangga memastikan ada sejumlah barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN 12 persen. Rincian barang tersebut diatur dalam UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN.
"PPN kan ada (barang dan jasa) yang dikecualikan ya, utamanya untuk bahan pokok bahan penting dan termasuk pendidikan. Untuk yang lain tentu dilihat di UU saja," kata dia.