IDXChannel—Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengungkapkan anak-anak cenderung memanipulasi kolom usia saat membuka akun di platform digital untuk menghindari batasan usia.
Kondisi ini akhirnya mendesak platform digital untuk tidak lagi mengandalkan deklarasi tanggal lahir untuk mengenali usia penggunanya, melainkan mulai menerapkan teknologi deteksi usia berbasis perilaku atau age inferential.
“Platform umumnya digerakkan oleh mesin tanpa verifikasi mendalam. Ketika anak memalsukan umur, sistem menganggap mereka sudah 18 tahun. Konten-konten dewasa, bahkan konten seksual, terpapar bebas ke mereka,” tegas Nezar dalam keterangan resminya, Selasa (03/02/2026).
Nezar mengatakan konten-konten dewasa kini mudah masuk ke lini masa anak-anak akibat celah verifikasi ini.
Menghadapi tantangan ini, Komdigi mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mengadopsi solusi teknologi yang lebih canggih sebagai bagian dari implementasi PP No. 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).