Apakah PPN 12 persen Akan Ditunda di 2025?
Pada tahun 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia direncanakan akan naik menjadi 12 persen, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah nyatanya sedang berencana lebih dulu menyalurkan bantuan sosial (bansos) ke kelompok masyarakat kelas menengah. Namun, ada kemungkinan bahwa kenaikan tarif PPN ini akan ditunda, mengingat beberapa faktor ekonomi dan sosial.
Pemerintah Indonesia sempat menyebutkan bahwa jika kondisi ekonomi dan sosial tidak memungkinkan, kenaikan tarif PPN bisa ditunda atau disesuaikan. Beberapa pihak, termasuk kalangan pelaku usaha, mengusulkan penundaan tersebut untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat yang masih terpengaruh oleh pasca-pandemi dan inflasi.
Meskipun demikian, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait penundaan tersebut. Pemerintah masih terus memantau kondisi perekonomian dan dapat memberikan kebijakan terbaru menjelang implementasi tarif PPN 12 persen.
(Shifa Nurhaliza Putri)