sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah PPN 12 persen Akan Ditunda di 2025? Simak Penjelasannya

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
28/11/2024 17:48 WIB
Apakah PPN 12 persen akan ditunda?
Apakah PPN 12 persen Akan Ditunda di 2025? Simak Penjelasannya. (Foto: Apakah PPN 12 persen Akan Ditunda di 2025?)
Apakah PPN 12 persen Akan Ditunda di 2025? Simak Penjelasannya. (Foto: Apakah PPN 12 persen Akan Ditunda di 2025?)

IDXChannel - Apakah PPN 12 persen akan ditunda? Pada tahun 2025, Indonesia akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Namun, masyarakat dan pelaku usaha masih mempertanyakan apakah kenaikan ini akan benar-benar diterapkan sesuai rencana ataukah akan ditunda. Artikel ini akan membahas kemungkinan penundaan PPN 12 persen di 2025.

Kenaikan PPN 12 persen, Apa yang Harus Diketahui?

Salah satu tujuan dari kenaikan tarif PPN adalah untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi. PPN merupakan sumber utama penerimaan pajak non-migas, dan kenaikan tarif ini diharapkan dapat menambah dana untuk sektor-sektor penting.

Namun, kenaikan ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pelaku usaha. Mereka khawatir bahwa tarif PPN yang lebih tinggi akan meningkatkan biaya hidup dan biaya produksi, yang pada gilirannya dapat berdampak pada daya beli masyarakat.

Apakah PPN 12 persen Akan Ditunda di 2025?

Pada tahun 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia direncanakan akan naik menjadi 12 persen, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah nyatanya sedang berencana lebih dulu menyalurkan bantuan sosial (bansos) ke kelompok masyarakat kelas menengah. Namun, ada kemungkinan bahwa kenaikan tarif PPN ini akan ditunda, mengingat beberapa faktor ekonomi dan sosial.

Pemerintah Indonesia sempat menyebutkan bahwa jika kondisi ekonomi dan sosial tidak memungkinkan, kenaikan tarif PPN bisa ditunda atau disesuaikan. Beberapa pihak, termasuk kalangan pelaku usaha, mengusulkan penundaan tersebut untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat yang masih terpengaruh oleh pasca-pandemi dan inflasi.

Meskipun demikian, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait penundaan tersebut. Pemerintah masih terus memantau kondisi perekonomian dan dapat memberikan kebijakan terbaru menjelang implementasi tarif PPN 12 persen.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement