ECONOMICS

Kementerian PUPR Rogoh Rp787 Miliar untuk Renovasi 38 Bendungan di Pulau Sumba

Iqbal Dwi Purnama 28/12/2022 08:23 WIB

Dana tersebut setara dengan pembangunan satu buah bendungan.

Kementerian PUPR Rogoh Rp787 Miliar untuk Renovasi 38 Bendungan di Pulau Sumba. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelontorkan dana sebesar Rp787 miliar untuk renovasi di 38 bendungan yang ada di pulau Sumba, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dana tersebut setara dengan pembangunan satu buah bendungan. Sebagai contoh pembangunan bendungan Sukamahi di Bogor yang menelan anggaran Rp673 miliar, dan pembangunan bendungan Kuningan senilai Rp491 miliar.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuldjono mengarahkan  renovasi bendungan untuk pekerjaan remedial/rehabilitasi, yang merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi, Pemeliharaan, Optimalisasi, dan Rehabilitasi (OPOR) pada proyek-proyek yang diselesaikan sebelumnya.

"Kementerian PUPR memprioritaskan Operasi, Pemeliharaan, Optimalisasi, dan Rehabilitasi (OPOR) pada proyek-proyek yang diselesaikan sebelumnya seperti jalan tol, air minum, dan sanitasi. Harapannya agar infrastruktur PUPR yang dibangun benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat," kata Basuki pada pernyataan tertulisnya, Selasa (27/12/2022).

Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I Hendra Ahyadi mengatakan pekerjaan remedial yang dilakukan meliputi perbaikan hidromekanikal, elektrikal, penanganan sedimentasi, dan pekerjaan sipil lainnya yang diperlukan sesuai hasil identifikasi yang telah dilakukan agar fungsi dari bendungan dapat beroperasi dengan optimal. 

Ke-38 bendungan tersebut sudah cukup lama beroperasi dengan masa layanan yang cukup lama. Bahkan ada yang berusia 20 - 30 tahun yang mengalami penurunan fungsi, artinya didalam bendungan itu ada tampungan mati, efektif, dan tampungan banjir. 

"Semua itu disebabkan adanya tampungan sedimen, dalam kegiatan remedial ini dilakukan perbaikan tubuh bendungan serta penunjangnya, berupa peralatan hidromekanikal, elektrikal, dan peralatan pemantauan," kata Hendra. 

Ditambahkan Hendra, beberapa bendungan yang direhabilitasi tersebut dulunya merupakan embung dan meningkat fungsinya menjadi bendungan sesuai Peraturan Menteri PUPR 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan, sehingga mengalami peningkatan fungsi cukup tinggi dan tentunya ketentuan terhadap pengelolaan bendungan besar harus berlaku. 

"Dengan fungsi yang optimal, maka dapat pula menunjang keamanan dari bendungan itu sendiri. Sehingga, dapat terwujud fungsi dan manfaat bendungan yang optimal untuk melayani pengairan ke hilir guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan pemanfaatan Air untuk PLTM, serta aman bagi lingkungan sekitarnya," pungkas Hendra. (NIA)

SHARE