ECONOMICS

Kementerian PUPR Targetkan 4.636 Sekolah Direhabilitasi hingga 2024

Nia Deviyana 30/05/2023 03:00 WIB

Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pada periode 2019 - 2024 sebanyak 4.636 sekolah dapat direhabilitasi.

Kementerian PUPR Targetkan 4.636 Sekolah Direhabilitasi hingga 2024. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan pada periode 2019 - 2024 sebanyak 4.636 sekolah dapat direhabilitasi. Hal itu diharapkan mampu mendukung pengembangan kualitas SDM Indonesia ke depannya.

Pada Tahun Anggaran 2022, Kementerian PUPR telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi sekolah sebanyak 458 sekolah (SD, SMP dan SMA) dan 83 madrasah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah). 

Pembangunan infrastruktur pendidikan di tingkat SD, SMP, dan SMU dilanjutkan pada TA 2023 dengan menargetkan sebanyak 1.174 sekolah, sehingga total selama 2019-2024 sebanyak 4.636 sekolah. 

Selain rehabilitasi dan renovasi sekolah di tingkat SD, SMP, dan SMU, Kementerian PUPR juga memberikan dukungan sarana pendidikan di tingkat Perguruan Tinggi Negeri, termasuk pembangunan lanjutan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP). 

Pada TA 2022 telah diselesaikan pembangunan sarana pendidikan untuk universitas dan politeknik sebanyak 25 unit, dan dilanjutkan TA 2023 sebanyak 9 unit. 

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah, mengatakan rehabilitasi infrastruktur pendidikan tersebut saat ini berhasil mendapatkan apresiasi pada Anugerah Merdeka Belajar 2023 Kategori Mitra Kementerian oleh Kemendikbudristek.

"Tentu hasil capaian ini menjadi tambahan kebanggan di tengah-tengah kita dalam menjalankan tugas yang terus menerus. Ini juga merupakan hasil kerja keras kita yang juga dibarengi dengan upaya dan semangat. Selamat atas penghargaannya, semangat terus dalam bekerja," kata Sekjen Zainal Fatah dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/5/2023).

Zainal Fatah menjelaskan, sejak 2019 Kementerian PUPR melalui Direktorat Prasarana Strategis, Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya mendapat amanah untuk melakukan rehabilitasi dan renovasi sekolah, madrasah, dan perguruan tinggi guna mendu
kung kegiatan belajar dan mengajar. (NIA)

SHARE