Kemerindag Rilis Aturan dan Sanksi Bagi Usaha Depot Air Minum Isi Ulang
Berdasarkan Kemenperindag No. 651/MPP/Kep/10/2004 Pasal 7, berikut aturan bagi usaha depot air minum isi ulang.
IDXChannel - Bisnis depot air minum isi ulang masih jadi salah satuandalan sejumlah masyarakat. Peluang inilah yang kemudian menjadi prospek bisnis bagi sejumlah kalangan, baik itu pemain tunggal maupun kemitraan alias franchise.
Dengan menawarkan pelayanan dan jaminan air yang layak dikonsumsi, ternyata ada sejumlah aturan yang perlu ditaati bagi para pelaku usaha depot isi ulang.
Berdasarkan Kemenperindag No. 651/MPP/Kep/10/2004 Pasal 7, berikut adalah Kewajiban Pelaku Usaha Tata Niaga Depot Air Minum, melansir Instagram Kementerian Perdagangan di @kemendag, Kamis (29/7/2021).
1. Depot air minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan depot.
2. Depot air minum dilarang memiliki stok produk air minum dalam wadah yang siap jual.
3. Depot air minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos.
4. Depot air minum wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai.
5. Depot air minum harus melakukan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar.
6. Tutup wadah yang disediakan oleh depot air minum harus polos atau tidak bermerek.
7. Depot air minum tidak diperbolehkan memasang segel atau shrink wrap pada tutup wadah.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan tindakan administratif berupa:
1. Teguran lisan
2. Terguran tertulis
3. Penghentian sementara kegiatan
4. Pencabutan izin usaha
Sementara pelanggaran yang berhubungan dengan kepemilikan merek akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Pelanggan diminta melaporkan jika mengalami ketidakpuasan terhadap depot air minum atau kualitas air minum isi ulang yang dibeli.
Cara melaporkannya dapat melalui:
1. Telepon / Whatsapp: 0853-1111-1010
2. Email: pengaduan.konsumen@kemendag.go.id / contact.us@kemendag.go.id
3. Website: simpktn.kemendag.go.id
(IND)