ECONOMICS

Kemnaker Bakal Kaji Ulang Kebijakan Pemotongan Upah 25 Persen di Enam Industri

Iqbal Dwi Purnama 31/07/2023 21:03 WIB

Ada enam industri yang boleh memotong upah sebesar 25%, yaitu industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang kulit, furnitur, dan mainan anak.

Kemnaker Bakal Kaji Ulang Kebijakan Pemotongan Upah 25 Persen di Enam Industri. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan akan meninjau ulang kebijakan pemotongan upah 25% yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.

Peraturan tersebut tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Ada enam industri yang boleh memotong upah sebesar 25%, yaitu industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang kulit, furnitur, dan mainan anak.

Afriansyah menjelaskan Permenaker tersebut memang dirancang untuk enam bulan ke depan sejak diterbitkan pada bulan Maret dan akan berakhir pada September mendatang.

"Itu berlaku sampai September, ya kita juga merespons itu sebenarnya kan untuk berkaitan dengan keadaan bagaimana isu-isu global yang terjadi saat ini sehingga Permen itu keluar dibuat untuk enam bulan oleh Kemenaker," ujar Afriansyah Noor pada pengukuhan DPN Apindo, Senin (31/7/2023).

Afriansyah mengaku hingga saat ini memang banyak masukan yang datang, baik dari unsur pelaku usaha maupun dari unsur pekerja terkait pengimplementasian regulasi tersebut. 

"Kalau ini (Permenaker 5/2023) kita tinjau ulang, pengusaha dan pekerjanya juga kita minta duduk bareng, dan mereka (buruh dan pengusaha) setuju dicabut, kita akan cabut, kita akan dengarkan aspirasi pengusaha dan pekerja," sambungnya. 

Afriansyah menilai, sejauh ini penerapan regulasi tersebut memang memberikan dampak terhadap dunia usaha. Meskipun tidak sedikit serikat pekerja yang menentangnya.

Bagi pelaku usaha yang boleh menggunakan regulasi tersebut, mereka bisa mengurangi cost perusahaan untuk membayar gaji karyawan di tengah order yang menurun karena pelemahan permintaan di pasar ekspor.

"Sampai sejauh ini ada positif ada negatifnya, tapi memang sedang kita dengarkan aspirasi yang terjadi, dari pihak buruh minta supaya itu dicabut. Padahal, itu kan kita buat untuk meringankan lima bidang usaha ya bukan menyeluruh, jadi itu yang harus disosialisakan," kata Afriansyah. 

"Sebenarnya kebijakan itu punya dampak yang positif, cuma pekerjanya yang menganggap tidak positif, terutama di enam sektor yang diatur dalam Permenaker tersebut," pungkasnya. (NIA)

SHARE