ECONOMICS

Kemnaker Dukung APKI Awasi Ketenagakerjaan Indonesia

Michelle Natalia 10/07/2022 14:20 WIB

Kemnaker optimistis organisasi Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) mampu mendukung kinerja Unit Pengawasan Ketenagakerjaan.

Kemnaker Dukung APKI Awasi Ketenagakerjaan Indonesia. (Foto: Michelle/ MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) optimistis organisasi Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) mampu mendukung kinerja Unit Pengawasan Ketenagakerjaan di Kementerian maupun di Provinsi. Selain itu, mendukung implementasi Kepmenaker No 38 Tahun 2022 tentang 9 Lompatan Kemnaker. 

"APKI sebagai rumah bagi keluarga besar Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia dapat diibaratkan sebagai Jantung Pembangunan Ketenagakerjaan di Indonesia, dengan tidak mengecilkan peran dari unit kerja atau profesi lainnya," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnamker, Haiyani Rumondang, dikutip Minggu(10/7/2022).

Haiyani juga berharap agar visi dan misi APKI untuk mewujudkan “Pengawas Ketenagakerjaan yang Hebat dan Bermartabat” segera terwujud, sekaligus untuk mendukung reformasi pengawasan ketenagakerjaan dan kemajuan pembangunan khususnya bidang ketenagakerjaan di Indonesia. 

Sementara itu, Ketua Umum DPP APKI Sudi Astono menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kapasitas baik hard skill maupun soft skill bagi anggotanya, dan meningkatkan pengabdian masyarakat melalui koordinasi maupun kolaborasi.

Termasuk bersinergi serta kemitraan dengan instansi Pembina di tingkat pusat dan daerah, dengan mitra nasional maupun internasional. "Secara khusus APKI juga berkomitmen untuk berkonstribusi seoptimal mungkin dalam penyusunan, pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan, regulasi, program dan kegiatan instansi Pembina," pungkas Sudi. 

Hingga saat ini telah terbentuk kepengurusan DPD APKI di 20 Provinsi. Yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimatan Timur, Kalimatan Tengah, Kalimatan Selatan, Kalimatan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Nusa Tenggara Barat. 

Dengan begitu, tersisa 15 provinsi yang belum dibentuk atau dikukuhkan DPD APKI. Hal tersebut pun menjadi target penyelesian program kerja DPP APKI hingga Oktober 2023 sesuai akhir periode kepengurusan saat ini. 

Adapun, Sudi mengungkapkan DPP APKI memutuskan tanggal 23 Juli sebagai Hari Pengawasan Ketenagakerjaan Nasional, didasarkan pada tanggal diundangkannya UU Nomor 23 Tahun 1948 tentang Pengawasan Perburuhan.

(FRI)

SHARE