ECONOMICS

Kemnaker Imbau Pekerja Ambil BSU di Kantor Pos Sebelum Ditarik Negara

Iqbal Dwi Purnama 08/12/2022 00:00 WIB

Data per 5 Desember 2022, penerimaan BSU baru 11,67 penerima, dari jumlah tersebut setidaknya masih ada 8,8% lagi BSU yang belum diambil oleh Pekerja.

Kemnaker Imbau Pekerja Ambil BSU di Kantor Pos Sebelum Ditarik Negara

IDXChannel - Sekretaris Jendral Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan saat ini proses penyaluran BSU (Bantuan Subsidi Upah) belum sepenuhnya tersalurkan. Data per 5 Desember 2022, penerimaan BSU baru 11,67 penerima, dari jumlah tersebut setidaknya masih ada 8,8% lagi BSU yang belum diambil oleh Pekerja.

Anwar Sanusi menjelaskan dari jumlah tersebut penyaluran lewat PT Pos Indonesia telah sukses tersalur kepada 2,7 juta penerima sedangkan sisanya telah terlebih dahulu disalurkan melalui mekanisme transfer rekening bank Himbara.

"Sisa senyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8 persen dari target. Kami optimis di sisa waktu yang ada, dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalur seluruhnya kepada penerima" jelas Anwar pada pernyataan tertulisnya, Rabu (7/12/2022).

Oleh sebab itu Anwar Sanusi kembali mengimbau para pekerja/buruh yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima BSU dapat aktif mengecek kanal yang telah disiapkan.

Anwar menegaskan apabila terdapat sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, seluruhnya akan dikembalikan ke kas negara. Oleh sebab itu, seluruh pihak terkait diharapkan dapat saling membantu demi tersalurnya manfaat BSU bagi pekerja/buruh.

"Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah nya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos, disamping PT Pos juga terus melakukan upaya jemput bola ke para calon penerima BSU," pungkasnya.

Sekedar informasi untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan https://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi  Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

(NDA) 

SHARE