ECONOMICS

Kemnaker Janji Aduan Terkait Keselamatan Kerja Bakal Direspons

Iqbal Dwi Purnama 20/09/2022 23:00 WIB

Kemnaker memastikan pihaknya terbuka dalam menerima pengaduan jika pekerja menerima pekerjaan yang mengancam kesehatan dan keselamatan.

Kemnaker Janji Aduan Terkait Keselamatan Kerja Bakal Direspons. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan perusahaan mempekerjakan pekerja seusai dengan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), atau mengutamakan kesehatan dan keselamatan para pekerjanya.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Kemenaker Yuli Adiratna, memastikan pihaknya terbuka dalam menerima pengaduan jika pekerja menerima pekerjaan yang mengancam kesehatan dan keselamatan.

"Kalau bicara tentang pengaduan, kita terbuka lebar, beberapa portal pengaduan, misalnya pusat bantuan, bahkan kita juga bisa melalui sosial media resmi Kemnaker (Instagram, Twitter, Facebook, dan lain-lain) kita buka lebar, pribadi silakan saja, aduan pasti kita respons," ujar Yuli dalam sesi diskusi Membangun Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Selasa (20/9/2022).

Yuli menjelaskan setelah menerima pengaduan maka pihaknya bakal dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada perusahaan yang dalam hal tersebut sebagai pemberi kerja.

"Kalau terjadi sesuatu tentu kita lakukan penindakan, akan kita periksa pihak yang mempekerjakan, yang memerintahkan dia yang bertanggung jawab," kata Yuli.

"Karena Ketenagakerjaan itu pasti ada perintah dan ada yang diperintah, nah ini pengusaha lah yang bertanggung jawab untuk menjalankan keselamatan kerja," sambung dia.

Yuli mengeklaim pihaknya sudah mempunyai mekanisme untuk melakukan pengawasan di sektor Ketenagakerjaan, baik yang ada di daerah maupun yang berada di pusat.

"Ada namanya pemeriksaan rutin dan berkala, ada pemeriksaan ulang karena kasus, nah ini yang kita lakukan," sambungnya.

Selain itu menurut Yuli juga ada ahli K3 yang punya fungsi untuk melakukan pengawasan langsung pada sektor ketenagakerjaan khususnya yang menyangkut kesehatan dan keselamatan para pekerja.

"Di samping itu kita ada kembangkan ahli K3, salah satu tugas fungsi K3 adalah membantu pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan penerapan norma K3 atau persyaratan K3, nah ahli K3 ini mempunyai kewajiban melaporkan kepada pemerintah pusat," pungkasnya. (NIA)

SHARE