Kemnaker: Perhitungan Upah Minimum 2023 Sudah Mencakup Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Permenaker juga mengatur formula penghitungan UM tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).
IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan upah minimum pada 2023 maksimal sebesar 10 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Aturan tersebut sebagai acuan Dewan Pengupahan Daerah menetapkan upah minimum tahun 2023. Pada Permenaker tersebut dijelaskan bahwa dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen).
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menjelaskan beleid tersebut juga mengatur formula penghitungan UM tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).
Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 s.d 0,30.
Selanjutnya di antara rentang nilai itulah Depeda melakukan perhitungan/penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.
Hal yang menjadi letak ruang diskusi/dialog bagi anggota Depeda, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada Gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM.
"Dengan demikian, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat seperti yang telah saya jelaskan" ujarnya.
(FRI)