IDXChannel - Upah Minimum 2023 resmi naik maksimal 10 persen. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang dihitung dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Lantas, Provinsi mana saja yang masuk ke urutan UMP Tertinggi di tahun 2023 mendatang?