sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, Ini Provinsi dengan UMP Tertinggi.

Infografis editor Riska Anggraeni
23/11/2022 11:27 WIB
Upah Minimum 2023 resmi naik maksimal 10 persen. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, Ini Provinsi dengan UMP Tertinggi. (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel).
Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, Ini Provinsi dengan UMP Tertinggi. (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel).
Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, Ini Provinsi dengan UMP Tertinggi. (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel).

IDXChannel - Upah Minimum 2023 resmi naik maksimal 10 persen. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang dihitung dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Lantas, Provinsi mana saja yang masuk ke urutan UMP Tertinggi di tahun 2023 mendatang?

Advertisement
Advertisement