ECONOMICS

Kemnaker Tangani 33 Kasus Hubungan Industrial, Ada soal PHK

Iqbal Dwi Purnama 17/05/2023 23:30 WIB

Kemnaker, Anwar Sanusi mengaku, telah menerimanya 33 aduan hubungan industrial dari pekerja.

Kemnaker Tangani 33 Kasus Hubungan Industrial, Ada soal PHK (Foto MNC Media)

IDXChannel - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengaku, telah menerimanya 33 aduan hubungan industrial dari pekerja. Aduan tersebut termasuk di dalamnya masalah PHK di industri manufaktur.

"Saat ini, kami sedang menyelesaikan 33 hubungan industrial, termasuk juga PHK, tapi belum kita cek untuk sektor manufaktur berapa dan berapa jumlah tenaga kerja yang menggangur," ujar Anwar saat dihubungi MNC Portal, Rabu (17/5/2023).

Dia menegaskan, PHK harus menjadi jalan terakhir yang diambil oleh sebuah perusahaan. Dialog tripartit antara pekerja, perusahaan, dan regulator harus diambil sebagai jalan tengah sebelum perusahaan mengambil tindakan PHK.

"Saya sampaikan bahwa PHK itu ikhtiar terakhir. Sebelum PHK, kita upayakan dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja," sambung Anwar.

Selain itu, Kemnaker juga menekankan kepada perusahaan apabila ingin mengambil jalan terakhir, seperti PHK, wajib memberikan sosialisasi dan memberikan hak-hak yang diterima para pekerja. Seperti pesangon, upah, dan lain sebagainya.

"Kalaupun ada PHK, ini jalan terkahir, kita upayakan dialog untuk mencari solusi. Kalaupun PHK, kita menekan hak karyawan masih tetap ditunaikan, pesangon, dan lainnya," lanjutnya.

Di samping itu, Anwar menjelaskan, Kemnaker juga telah menerbitkan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian upah dan jam kerja untuk beberapa industri pengolahan non migas berorientasi ekspor.

Beberapa negara tujuan ekspor saat ini mengalami penurunan permintaan dampak dari perlambatan ekonomi global. Melalui Permenaker tersebut, para pelaku usaha ini diperbolehkan untuk memotong gaji karyawan sebesar 25% dan melakukan penyesuaian jam kerja terhadap para buruhnya.

Kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor tersebut adalah memiliki pekerja atau buruh paling sedikit 200 orang; persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%; serta bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa. 


(FAY)

SHARE