Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Larangan Penahanan Ijazah, Ini Empat Poin Pentingya
Kemnaker menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan penahan ijazah karyawan.
IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan penahan ijazah karyawan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, SE dengan nomor M-5HK.04.00-5R-2025 untuk memberikan pelindungan bagi pekerja.
"Maka dalam rangka memberi perlindungan bagi pekerja atau buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta kenyamanan dalam bekerja, maka segera dilakukan upaya untuk mengatasi permasalahan penahanan ijazah tersebut," kata Yassierli dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).
Yassierli menambahkan, SE larangan penahan ijazah diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan.
Dia menilai praktik itu berpotensi membuat pekerja mendapatkan pekerjaan lain dan membuat tertekan sehingga berdampak pada produktivitas pekerja.
Yassierli melanjutkan, SE larangan penahan ijazah diteruskan kepada gubernur serta bupati/walikota di seluruh daerah Indonesia.
Adapun poin-poin penting dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja.
Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
3. Calon pekerja buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;
b. Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.
(Nur Ichsan Yuniarto)