Kemnaker: UU Ciptaker Masih Berikan Ruang Dialog Bipartit Pengusaha dan Buruh
Kemnaker menegaskan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tetap memberikan ruang dialog sosial secara bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja atau buruh.
IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tetap memberikan ruang dialog sosial secara bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja atau buruh.
"Perppu Cipta Kerja yang kini menjadi UU Cipta Kerja masih memberikan ruang dialog sosial secara bipartit," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam Forum Merdeka Barat 9 secara daring, Selasa (21/3/2023).
Dengan kata lain, kata Indah, tidak benar jika ada pihak yang mengatakan UU Cipta Kerja menutup ruang diskusi antara pengusaha dan serikat pekerja atau buruh.
"Tidak betul bahwa UU ini menutup hak pekerja dan pengusaha untuk berdiskusi, itu tidak betul," tegasnya.
Dengan adanya diskusi tersebut, ditegaskan Indah, serikat pekerja atau buruh masih bisa mendiskusikan hal-hal yang dirasa perlu didiskusikan oleh menajemen perusahaan. Misalnya, terkait substansi perjanjian kerja bersama, lalu mengenai PHK.
"Apalagi PHK ini kan harus diinformasikan tujuh hari sebelumnya. Ruang dialog sosial secara bipartit ini melalui perjanjian kerja, melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama PKB ini harus dicantumkan dan perusahaan bisa mengatur kesejahteraan buruh yang lebih baik dari ketentuan ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan," terangnya.
Maka dari itu, Indah kembali menekankan, meski Perppu Cipta Kerja yang sudah menjadi UU ini nanti hadir di tengah-tengah masyarakat, bukan berarti UU Ciptaker ini mendegradasi hak-hak pekerja.
"Hal yang sudah baik di dalam perusahaan terus diperjuangkan. Bukan berarti hadirnya Perppu Cipta Kerja yang menjadi UU ini mendegradasi hak pekerja, itu tidak. Karena sejatinya yang namanya PKB atau perjanjian kerja bersama dan juga PP adalah hukum positif tertinggi di perusahaan. Itulah yang mengikat hubungan kerja antara si pemberi pekerja lama ini manajemen dan juga si pekerja yang mungkin dalam hal ini diwakili oleh serikat pekerja," pungkasnya.
Sebagai informasi, DPR RI resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU).
Persetujuan ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen.
Disahkannya Perppu Ciptaker ini menjadi UU turut diselimuti aksi penolakan oleh berbagai elemen masyarakat sejak akhir 2022 lalu. Bahkan, sampai hari ini kelompok buruh terus menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Perppu tersebut oleh DPR.
Mereka menilai Perppu Ciptaker tidak beda jauh dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Isi dari Perppu juga dianggap memuat pasal-pasal bermasalah yang merugikan, terutama untuk buruh dan lingkungan.
(YNA)