ECONOMICS

Kemnaker Wajibkan Perusahaan Sosialisasi Minimal H-14 Hari Kepada Korban PHK

Iqbal Dwi Purnama 29/06/2023 04:44 WIB

Hal tersebut lanataran ketentuan PHK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Kemnaker Wajibkan Perusahaan Sosialisasi Minimal H-14 Hari Kepada Korban PHK (foto: MNC Media)

IDXChannel - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tengah terjadi di berbagai industri di Tanah Air.

Menyikapi hal tersebut, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menegaskan bahwa keputusan PHK tidak bisa diambil dengan semena-mena oleh pihak pemberi kerja.

Hal tersebut lanataran ketentuan PHK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenegakerjaan ((PHIJSK Kemnaker), Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa ketentuan tersebut tidak termasuk dalam revisi, meski lahirnya UUCK yang baru.

"Belum ada Revisi (ketentuan PHK), pasti akan diumumkan kalau sudah selesai (revisi)," ujar Indah, Rabu (28/6/2023).

Jika menilik PP Nomor 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, ketentuan PHK diatur dalam Bab V tentang PHK.

Pada pasal 37 pasal (1) menyebutkan, Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.

"Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat PekerjalSerikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja," tutur Indah, mengutip pasal 37 ayat (3).

Sementara, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap, menyatakan bahwa bila perusahaan melakukan PHK dengan tidak mengikuti prosedur tersebut, maka ada indikasi perushaan telah melakukan PHK sepihak.

"Pada hakekatnya kalo tidak sesuai prosedur maka potensi besar perslisihan. Jika tidak sesuai prosedur bisa dikategorikan PHK sepihak," ujar Chairul.

Adapun yang dimaksud surat pemberitahuan yang tercantum pada PP 35/2021 diatas adalah pemberitahuan yang memuat maksud dan alasan PHK. 
"Jadi surat pemberitahuan tersebut bukanlah surat penetapan atau keputusan PHK. Sehingga, setelah menerima surat pemberitahuan tersebut, pekerja/buruh masih bisa mengambil sikap menerima atau menolak PHK," tutur Chairul.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan sepanjang tahun 2023 ini setidaknya ada 120 ribu pekerja yang terancam PHK. 

Said Iqbal menjelaskan jumlah tersebut terbagi dalam dua gelombang PHK yang terjadi pada tahun ini.

Gelombang pertama tahun ini tercatat pada sejak bulan Januari - Mei 2023, dari sana KSPI mencatat ada 70 ribu karyawan yang terdampak PHK.

Sedangkan untuk gelombang II diprediksi Said Iqbal akan berlangsung mulai bulan Juni ini, diproyeksikan akan ada 50 ribu orang yang terdampak PHK. (TSA)

SHARE