ECONOMICS

Kena PHK, Ini Hak yang Didapat Pekerja 

Risa Maharani/Litbang MPI 23/11/2022 12:00 WIB

Dalam PHK yang dilakukan perusahaan, pekerja memiliki sejumlah hak yang diperoleh dari perusahaan.

Kena PHK, Ini Hak yang Didapat Pekerja  (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah tindakan pengakhiran kerja yang dilakukan oleh perusahaan pada pekerjaan karena alasan tertentu seperti karena penutupan bisnis, efisiensi, kepailitan, melakukan pelanggaran, hingga karyawan yang bersangkutan pensiun atau meninggal. PHK dapat menyebabkan berakhirnya hak dan juga kewajiban antara pekerja dan pengusaha.

Dasar hukum pemutusan hubungan kerja terdapat dalam Bab XIII Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, Pasal 154A ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Undang-Undang No 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja, dan Bab V Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

PHK dapat terdiri dari beberapa jenis berdasarkan penyebabnya. Pertama, yakni PHK karena melanggar perjanjian kerja. Kedua, PHK demi hukum, dengan arti pekerja meninggal atau jangka waktu perjanjian yang sudah habis. Ketiga, PHK karena kesalahan berat, salah satu contohnya seperti menggelapkan barang perusahaan. Terakhir, PHK karena adanya kondisi tertentu, seperti sakit berkepanjangan atau terjadi kerugian pada perusahaan secara terus-menerus.

Dalam PHK yang dilakukan perusahaan, pekerja memiliki sejumlah hak yang diperoleh dari perusahaan. Hak tersebut sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan dan kontrak dengan perusahaan. Berikut merupakan hak karyawan yang terkena PHK.

Hak Karyawan Kontrak Terkena PHK

Karyawan kontrak yang terkena PHK akan mendapat uang ganti rugi. Uang ganti rugi berarti jika seorang karyawan dikontrak selama 6 bulan kemudian setelah 4 bulan bekerja ia di-PHK, ia akan mendapatkan uang ganti rugi 2 bulan. Contohnya, jika gaji per bulannya sebesar Rp4 juta dan uang transportasi Rp500.000. Uang ganti rugi yang akan didapat adalah uang sisa gaji ditambah uang ganti rugi. Jadi hak yang didapatkan adalah:

-  Sisa gaji + sisa ganti rugi

- (2 bulan x Rp4 juta) + (2 bulan x Rp500.000)

- Rp8 juta + Rp1 juta = Rp9.000.000

 Hak Karyawan Tetap Terkena PHK

Ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja.

Uang Pesangon

Perhitungan uang pesangon yang diberikan berdasarkan masa kerja. Untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, uang pesangon sebesar 1 bulan upah. Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, uang pesangon senilai 2 bulan upah. Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, senilai 3 bulan upah, dan seterusnya. Berdasarkan Pasal 43 PP 35/2021, pesangon dibayar penuh jika PHK dilakukan dengan alasan efisien untuk mencegah terjadinya kerugian.

Uang Penghargaan Masa Kerja

Hak uang penghargaan masa kerja dibayarkan dengan masa kerja minimal 3 tahun. Dengan ketentuan, masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, kompensasi senilai 2 bulan upah. Kemudian, setiap 3 tahun akan bertambah 1 bulan upah. Artinya, masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, senilai 3 bulan upah, dan seterusnya. 

Uang penghargaan masa kerja ini terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Jika upah satu bulan lebih rendah dari upah minimum, maka yang menjadi dasar perhitungan kompensasi adalah upah minimum wilayah domisili perusahaan. Aturan tersebut merujuk pada Pasal 81 ayat 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Uang Penggantian Hak

Uang penggantian hak meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Aturan tersebut didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja seperti yang tertulis pada Pasal 59 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pengusaha yang melakukan PHK harus melalui proses yang sesuai. Mekanisme PHK yang dapat dilakukan yakni dengan musyawarah, mediasi dengan disnaker, mediasi hukum, perjanjian bersama, dan memberikan uang pesangon.

Jika hak karyawan tidak diberikan dengan sesuai, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana yang terkandung pada Pasal 61 ayat 1 PP 35/2021 yakni, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. (RRD)

SHARE