Kena PHK Saat Pandemi, Jangan Lupa Manfaatkan Dana JKP
Pandemi covid-19 berdampak luas pada banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
IDXChannel - Pandemi covid-19 berdampak luas pada banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bila hal itu terjadi, jangan lupa manfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang mengungkapkan, telah melakukan sosialisasi beberapa PP, termasuk PP Nomor 37/2021. Salah satunya memberikan informasi agar pengusaha, pekerja/buruh, pengawas ketenagakerjaan dan pemangku kepentingan lainnya dapat mempunyai pemahaman yang sama, dan mengimplementasikan sesuai dengan maksud dan tujuan dari peraturan perundang-undangan tersebut.
"JKP ini sangat luar biasa bagi para pekerja yang sudah terdapaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, di antara manfaat besar dari JKP adalah pertama, adanya uang tunai selama enam (6) bulan; kedua, akses informasi pasar kerja; ketiga, jasa pelatihan," kata Haiyani di Jakarta, Sabtu (10/4/2021).
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, manfaat JKP ini akan diberikan kepada pekerja yang terkena PHK.
Direktur Jaminan Sosial, Retno Pratiwi mengatakan setelah dicermati dan dipelajari bahwa ketika pekerja terkenak-PHK, benar-benar diperlukan adanya perlindungan sosial.
"Oleh karena itu, dengan adanya Program JKP harapanya yang utama adalah mempersiapkan pekerja yang terPHK untuk dapat bekerja kembali dengan adanya informasi pasar kerja, serta manfaat dari pelatihan-pelatihan," katanya.
Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan, Romie Erfianto mengatakan terkait sumber pendanaan tidak ada penambahan iuran pada peserta, karena modal awal pemerintah, dari rekomposisi iuran program jaminan sosial yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan presentase iuran Jamsos dari program yang telah ada, seperti JKK (0, 14%), JKM (0,1%).
"Ini tidak mengurangi manfaat dari program yang telah ada," tandasnya. (RAMA)