IDX Channel – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI menyebutkan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan mengikuti pelatihan kerja. Akses informasi pasar kerja yang diberikan berupa layanan informasi pasar kerja hingga bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.
“Uang tunai 45 Persen dari upah untuk 3 bulan pertama. 25 Persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya. Dan ini diberikan paling lama selama 6 bulan,” Ujar Ida Fauziah dalam program Market Opening IDX Channel, Jumat (9/4/2021).
Sekadar informasi, sumber pembiayaan JKP berasal dari iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 Persen. Sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 Persen dan Jaminan Kematian 0,1 Persen. Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar Rp5 juta. (TYO)
(Ditulis oleh: Annisa Winona)