ECONOMICS

Kenaikan Gaji PNS Tak Disebut Jokowi di Pidato Nota Keuangan, Kelanjutannya? 

Tim IDXChannel 16/08/2021 13:05 WIB

Presiden Jokowi tidak menyebut soal kenaikan gaji PNS dalam Penyampaian RUU APBN 2022.

Kenaikan Gaji PNS Tak Disebut Jokowi di Pidato Nota Keuangan, Kelanjutannya?  (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Presiden Jokowi tidak menyinggung gaji PNS dalam Penyampaian RUU APBN 2022 disertai Nota Keuangan pada hari ini. Padahal, dikabarkan gaji PNS akan naik pada tahun depan

Dilansir dari Okezone, dalam pidato tersebut, Jokowi hanya menjelaskan tantangan ekonomi pada 2022 hingga postur RAPBN 2022.

Tercatat, belanja negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2022 direncanakan sebesar Rp2.708,7 triliun.

Adapun rincian RAPBN 2022 meliputi, belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.938,3 triliun, transfer ke daerah dan dana desa senilai Rp770,4 triliun. Sedangkan, anggaran kesehatan direncanakan sebesar Rp255,3 triliun atau 9,4 persen dari belanja negara.

"Anggaran tersebut akan diarahkan untuk melanjutkan penanganan pandemi, reformasi sistem kesehatan, percepatan penurunan stunting, serta kesinambungan program JKN," ujar Jokowi, Senin (16/8/2021).

Seperti diketahui, saat ini gaji PNS 2021 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sempat merencanakan akan melakukan penyusunan ulang gaji PNS. Nantinya, gaji PNS yang biasanya terdiri dari banyak komponen menjadi hanya gaji dan tunjangan saja. 

Gaji PNS berasal dari tunjangan yang diberikan, mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Tunjangan Kinerja (Tukin) 2021 masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Dari berita sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, keputusan gaji PNS naik atau tidak akan diumumukan oleh Presiden Joko Widodo. "Kita tunggu saja pidato Bapak Presiden tanggal 16 Agustus," kata Isa saat dihubungi di Jakarta belum lama ini. 

(IND) 

SHARE