IDXChannel - Sebanyak 466 guru dan tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil (PNS) di Provinsi Jawa Barat resmi menerima Surat Keputusan (SK) Penugasan Guru setelah dinyatakan lulus dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Penyerahan SK secara simbolis dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Dedi Supandi kepada perwakilan guru non-PNS penerima SK di Kantor Disdik Jabar, Jalan Radjiman, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021).
Kadisdik Jabar, Dedi Supandi menyatakan, dengan dikantonginya SK tersebut, ke-466 guru non-PNS itu akan mendapatkan penghasilan tambahan berupa tunjangan profesi guru senilai Rp1,5 juta per bulan.
"Mereka akan mendapatkan penghasilan tambahan sebesar Rp1,5 juta per bulan flat," ujar Dedi seusai penyerahan SK.
Adapun penerima SK tersebut, lanjut Dedi, yakni guru non-PNS di Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang dinyatakan memiliki persyaratan dan lulus program PPG.