Kenaikan UMP 2024 Diproyeksi Tak Lebih dari 5 Persen jika Ikuti Aturan Baru
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia memproyeksi kenaikan UMP 2024 tidak akan lebih dari 5% jika mengikuti PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
IDXChannel - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, memproyeksi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 tidak akan lebih dari 5% jika mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Kalau dilihat dari PP 51/2023 itu bisa dipastikan angka kenaikannya tidak lebih dari 5% sampai 7%, jadi enggak mungkin dia di atas 5%, enggak mungkin dia di atas 7%," ungkap Mirah kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (12/11/2023).
Dia menjelaskan alasan kenapa kenaikan upah 2024 diprediksi tidak akan melewati angka 5% karena dalam rumusan perhitungan UMP terbaru, ada komponen atau elemen yang disebut dengan nilai koefisien tertentu.
"Nilai koefisien tertentu itu, itu yang bikin membingungkan sebenarnya. Jadi ambigu juga ketika ada formula pertumbuhan ekonomi plus inflasi tapi di satu sisi ada nilai koefisien nilai tertentu itu yang bikin ambigu dan bikin pembatasnya itu
Melihat rumusan perhitungan UMP terbaru, ia menilai bahwa kenaikan UMP tidak akan pernah melampaui angka 7%."Sudah ketaker lah ya, sudah kelihatan banget UMP itu tidak akan pernah sampai di atas angka 7%, paling-paling di bawah 5% atau di bawah 7%," sambungnya.
Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Melalui aturan ini, upah minimum 2024 dipastikan akan naik.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, dikutip, Sabtu (11/11/2023).
Ida menambahkan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” ujarnya.
(FRI)