Kenali Cara Menghitung THR Karyawan Resign Sebelum Hari Raya Lebaran
Sebelum membahas cara menghitung THR karyawan resign. Anda perlu memahami terlebih dahulu konsep dan peraturan mengenai THR di Indonesia.
IDXChannel – Sebelum membahas cara menghitung THR karyawan resign. Anda perlu memahami terlebih dahulu konsep dan peraturan mengenai THR di Indonesia.
THR adalah hak bagi setiap karyawan yang telah bekerja selama setidaknya satu bulan penuh di suatu perusahaan. THR harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau 1 bulan sebelum karyawan tersebut mengakhiri masa kerjanya (resign).
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/karyawan di suatu perusahaan. Perusahaan wajib membagikan THR sebagai pendapatan non upah kepada karyawan.
Lalu bagaimana cara menghitung THR karyawan resign? Berikut informasi yang sudah kami himpun dari salah satu media nasional yang berjudul Cara Menghitung THR Karyawan Resign Sebelum Lebaran Hari Raya Keagamaan, Pekerja Swasta bukan PNS Wajib Tahu!
Aturan THR bagi karyawan yang resign sebelum lebaran
Peraturan ini berlaku bagi jenis hubungan kerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dengan lama bekerja minimal sebulan sampai 12 bulan atau lebih.
Waktu pemberian THR bagi pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari keagamaan tiba. Pemberian THR dilaksanakan sesuai dengan hari besar keagamaan masing-masing karyawan.
Lalu yang dimaksud dengan resign yakni di mana karyawan mengundurkan diri, bukan kapan karyawan mengajukan resign. Karyawan PKWTT yang mengundurkan diri 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak mendapatkan THR. Hal tersebut dapat dilihat dalam pasal 7 ayat (1) berikut ini.
Pekerja/karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR. Apabila karyawan resign sebelum THR dibagikan, selama tidak melebihi H-30 hari raya, maka THR tetap harus dibayarkan oleh perusahaan.
Sementara untuk PKWTT yang resign sebelum 30 hari dari hari raya, maka, karyawan tidak berhak mendapatkan THR.
Berbeda dengan PKWTT, karyawan PKWT tidak berhak menerima hak THR hari raya keagamaan, meskipun dilakukan dalam kurun 30 hari sebelum hari raya. Artinya, karyawan kontrak hanya mendapat THR apabila masih memiliki hubungan kerja pada hari raya keagamaan.
Kenali Cara Menghitung THR Karyawan Resign Sebelum Hari Raya Lebaran. (FOTO : MNC MEDIA)
Cara Menghitung THR Karyawan Resign
Misalnya seorang karyawan yang bekerja selama 6 bulan di perusahaan dengan gaji pokok Rp 5.000.000 per bulan mengajukan resign pada tanggal 10 Mei 2023. Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 2 Juni 2023. Berapa besar THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan tersebut?
1. Hitung masa kerja karyawan:
Masa kerja karyawan = 6 bulan
2. Hitung jumlah THR yang seharusnya diterima:
Jumlah THR = 1 bulan gaji pokok = Rp 5.000.000
3. Hitung proporsi THR yang harus dibayarkan:
Proporsi THR = (Jumlah THR / 12) x Masa kerja dalam bulan
= (Rp 5.000.000 / 12) x 6
= Rp 2.500.000
Dari contoh perhitungan di atas, perusahaan harus membayarkan THR sebesar Rp 2.500.000 kepada karyawan yang resign.
Itulah informasi mengenai cara menghitung THR karyawan resign yang dapat kami berikan, semoga informasi ini dapat berguna bagi Anda. (MYY)