IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melalui Smesco Indonesia siap menjadi mitra bagi para pebisnis thrifting baju bekas impor untuk mengalihkan usahanya dengan memasarkan produk-produk lokal baru sebagai alternatif bisnis.
Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia, Wientor Rah Mada, mengatakan, aktivitas bisnis thrifting dirasa sangat bertentangan dengan semangat memajukan UMKM lokal yang selama ini menjadi nilai penting dalam program-program Smesco.
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban kami dalam mendukung pelarangan impor pakaian bekas, Smesco siap menjadi mitra untuk mencarikan produk-produk lokal baru bagi para pebisnis thrifting yang tidak lagi dapat menjalankan usahanya," ujar Wientor Rah Mada melalui keterangan tertulis, Senin, (20/3/2023).
Ia menambahkan, thrifting baju bekas impor bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Bahkan menurut masyarakat pertekstilan Indonesia, thrifting (impor pakaian bekas) memicu terjadinya impor tekstil dan pakaian jadi secara ilegal yang under-price sehingga tidak memberikan kesempatan yang sama (equal playing field) terhadap produsen tekstil dan produk tekstil Indonesia.
“Ditambah lagi, produsen pakaian jadi buatan Indonesia sebagian besar adalah UMKM lokal yang juga sebagian besar membeli kain yang diproduksi di dalam negeri,” tutur Wientor.
Wientor menjelaskan, saat ini produk-produk lokal sedang hype dan kembali digemari oleh pasar lokal.
“Industri clothing lokal, kosmetik, furniture, home dekor, herbal dan wellness, sampai dengan sepatu lokal sedang berjaya. Bahkan event-event musik yang menampilkan artis lokal juga selalu dipadati pengunjung,” ucap Wientor.