ECONOMICS

Kenapa Tarif Tes PCR Baru Turun? Ini Penjelasannya

Rizky Pradita Ananda 30/10/2021 12:04 WIB

Pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru dengan menurunkan tarif tes PCR menjadi Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, dan Rp300 ribu luar pulau Jawa Bali.

Kenapa Tarif Tes PCR Baru Turun? Ini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru dengan menurunkan tarif tes PCR menjadi Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, dan Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Tes ini sendiri merupakan kewajiban yang harus dijalani calon penumpang sebelum melakukan perjalanan antarkota.

Selama ini, harga tes PCR yang berlaku di masyarakat senilai Rp500 sampai dengan Rp900 ribu (tipe standar). Bahkan, ada yang menerapkan harga lebih tinggi harganya untuk tipe hasil yang lebih cepat.

Harga tes PCR yang ternyata bisa menyentuh harga Rp275 ribu ini, menimbulkan reaksi masyarakat yang menganggap mengapa tidak dari awal saja harga tes swab PCR bisa lebih terjangkau.

Seperti dijelaskan, Randi H Teguh, Sekjen Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium Indonesia (GAKESLAB Indonesia), banyak faktor yang menjadi latar belakang penentuan harga. Salah satunya karena, di saat harga tes PCR masih tinggi, produsen reagen memang jumlahnya masih sedikit.

“Pada saat pemerintah tetapkan harga Rp900ribu sekitar Oktober 2020, harga reagen PCR itu masih tinggi sekira Rp400-500ribu. Covid-19 ini kan penyakit baru, jadi produsen reagen masih sedikit baru 5 sampai 10 merek sementara angka kasus sedang tinggi,” ujar Rendi, dalam acara Polemik MNC Trijaya, “Ribut-Ribut PCR”, Sabtu (30/10/2021).

Ia menambahkan, saat ini sebetulnya harga tes PCR yang ada di lapangan sudah mengalami koreksi pasar dengan sendirinya.

“Saat harga tes PCR Rp500ribu itu harga reagen sudah turun jadi Rp200ribu, karena saat ini bahkan sampai sekarang macam reagennya sudah mencapai 52. Sehingga dari harga reagen sudah mengikuti dinamika pasar, sudah ada koreksi dari pasar,” pungkasnya. (TYO)

SHARE